PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER 2026 - SELEKSI MANDIRI PROGRAM MAGISTER
Sistem Kuliah Reguler
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada deskripsi level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), yang terstruktur untuk tercapaianya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi
Sistem Kuliah Reguler